Profil Ketenagakerjaan-CSIRT

Tim Tanggap Insiden Siber/Computer Security Inicident Response Team Kementerian Ketenagakerjaan(Ketenagakerjaan-CSIRT) ditetapkan oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan dengan Nomor : 7/170/HK.03.01/II/2022 tentang Penetapan Computer Security Inicident Response Team Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Ketenagakerjaan(PUSDATIK) ditunjuk sebagai Ketua Tim Ketenagakerjaan-CSIRT dan ditugaskan untuk melaksanakan perumusan, perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pengembangan, pengawasan, evaluasi dan anggaran terkait Ketenagakerjaan-CSIRT.

Dalam pembentukannya, Ketenagakerjaan-CSIRT mengemban visi:
Visi Ketenagakerjaan-CSIRT adalah terwujudnya keamanan dan ketahanan siber di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sedangankan untuk Misi dari Ketenagakerjaan-CSIRT:
  • Melakukan koordinasi, pencegahan, dan mitigasi keamanan informasi diinternal Kementerian Ketenagakerjaan serta koordinasi dengan lembagainsiden lain di Indonesia.
  • Membangun kerja sama dalam rangka penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber dilingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Ketenagakerjaan-CSIRT memiliki kewenangan dengan konstituennya dalam penanganan gangguan keamanan siber, mitigasi, investigasi dan analisis dampak insiden dilingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan-CSIRT dapat berkoordinasi serta bekerjasama dengan pihak lain yang mempunyai kompetensi untuk insiden yang tidak dapat ditangani, seperti BSSN dan/ atau Akademisi IT Security dan/atau Ahli Security lainnya